A.
Politik
pembagunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. pelaksanaannya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung Dan
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang,
pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk
mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus
memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
B.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan(policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
C.
Otonomi
daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan,
pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota
diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar
penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi
sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya
KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah
guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya
semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan
luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari
anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan
salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan
dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah
provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government
looking)
- Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking).
D.
Implementasi
politik strategi nasional
- Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum.
b.
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat.
c.
Menegakkan hukum
secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum serta mengahargai HAM.
d.
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
e.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat.
- Penyelenggara Negara
a.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
c.
Melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
- Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
- Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi, informasi, dan media massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
b.
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi
informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
- Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
- Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .
- Agama
a.
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara.
b.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
- Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.
- Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
- Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
- Pendidikan
a.
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b.
Melakukan pembaharuan
system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
- Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
- Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
- Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
- Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan .
- Pemuda dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup.
b.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
- Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat .
- Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
- Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).
- Pembangunan Daerah
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat
b.
Melakukan pengkajian
tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten,
daerah kota dan desa
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
- Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
E.
Keberhasilan
politik strategi nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan
baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan
dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan
akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran
nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
F.
Masyarakat
madani atau civil sociality
a.
Pengertian
Masyarakat madani adalah masyarakat beradab dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta ingin untuk terus maju dalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan tekonologi. Konsep masyarakat madani
tersebut merujuk pada sistem sosial yang berasaskan pada prinsip moral yang
menjamin keberlangsungan hak asasi manusia dan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani sendiri merupakan adaptasi
dari istilah “civil society” dalam bahasa
Inggris yang dapat diartikan sebagai masyarakat beradab yang menjalani dan
membangun kehidupannya sesuai dengan aturan moral dan prinsip hukum yang
berlaku.
b.
Ciri-ciri masyarat madani
1.
Diakui semangat
pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat
dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
2.
Sikap toleran antara
sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar,
dan menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain.
- Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.
c.
Syarat masyarat
madani
1.
Terpenuhinya kebutuhan
dasar individu, keluarga, dan juga kelompok yang berada di dalam
masyarakat.
2.
Berkembangnya human
capital (modal manusia) dan social capital (modal sosial) yang kondusif untuk
terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan an terjalinnya
kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
- Tidak adanya diskriminasi dalam setiap bidang pembangunan atau terbukanya akses berbagai pelayanan sosial
- Adanya Hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam setiap forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
- Adanya persatuan antarkelompok di masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
- Terselenggaranya sistem pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi hukum, sosial berjalansecara produktif dan berkeadilan sosial
- Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari setiap jaringan-jaringan kemasyarakatan sehingga terjalinnya hubungan dan komunikasi antara masyarakat secara teratur, terbuka dan terperacaya.
d.
Unsur-unsur masyarat
madani
1.
Adanya wilayah publik
yang luas, adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat
warga masyarakat.
2.
Demokrasi, ialah
prasyarat mutlak keberadaan civil society yang murni (genuine).
- Toleransi, ialah sikap saling menghargai dan meghormati adanya perbedaan pendapat
- Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat.
- Keadilan sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi, pilitik, pengetahuan dan kesempatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar