Sabtu, 19 Januari 2019

Perkembangan Asuransi Konvensional Diindonesia



Nama : Anisa Puspitasari
Kelas : 3df02
Tugas : Sofskill

Pendahuluan :

Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan  perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme  perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi  juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan  program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan  perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah. 
Sedangkan Asuransi konvensional  itu sendiri adalah asuransi yang berdasarkan akad jual beli, atau asuransi ini merupakan asuransi yang berdasarkan pada investasi dana yang bebas dengan menggunakan aturan prinsip tertentu. Asuransi ini mengemban sebuah misi dari perusahaan yakni di bidang ekonomi dan sosial.
Dimana setiap perusahaan-perusahaan asuransi ini memiliki kebijakan sendiri, yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan tentunya berbagai kebijakan tersebut harus dipatuhi dan disepakati bersama-sama.


A. Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau  perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada  pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang  penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2.       Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Menurut Paham Ekonomi Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
(fortuitious event)

B.  Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1.      Rasa aman dan perlindungan

Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut  benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan  penanggung.

2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai  pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara  periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh  besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak  penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.      Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.      Alat penyebaran risiko Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada  penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai  pertanggungan.
6.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang  bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
    
Isi :
Perkembangan asuransi dilihat dari sejarahnya secara global bermula sejak masa kerajaan Romawi pada masa pemerintahan raja Alexander Agung. Semula asuransi masih sangat sederhana dan belum memiliki mekanisme canggih seperti sekarang. Dahulu konsep asuransi lebih mengarah pada aktivitas patungan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk membantu anggotanya ketika ada yang sakit atau meninggal dunia. Bantuan tersebut berbentuk uang yang diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan.
Di Indonesia asuransi bermula sejak kedatangan bangsa Belanda ketika menjajah Indonesia. Asuransi pada era penjajahan lebih mengarah pada suatu mekanisme untuk mengamankan aktivitas perdagangan pemerintah kolonial pada sektor perkebunan dan perdagangan.Pada saat itu Indonesia terkenal dengan komoditas alamnya seperti kelapa sawit, rempah-rempah, tembakau dan lain sebagainya. Dalam rangka mengeksploitir komoditas tersebut pemerintah kolonial Belanda membuat sistem mekanisme jaminan agar bisnis mereka memiliki perlindungan terhadap risiko panen hingga pengiriman hasil panen tersebut ke negara Belanda.
Asuransi Kerugian, Tujuan Awal untuk Proteksi Bisnis Pemerintah Kolonial Belanda :
Pertama kali pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi kerugian di sektor perdagangan dan perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij pada tahun 1843. Asuransi tersebut mengcover segala risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas. Kemudian pada tahun 1853 menyusul berdirinya perusahaan asuransi kerugian yang bernama N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd dan asuransi kerugian Assurantie Mij Langeyeld Schroeder dan Assurantie Mij Blom van der Aa.
Ternyata tidak berhenti sampai disitu, N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod kemudian membuka anak cabang yang berfokus untuk menanggung risiko akibat kebakaran pada tahun 1916 tepatnya pada tanggal 1 September. Anak perusahaan asuransi tersebut bernama Indische Lloyd yang sampai sekarang namanya masih bisa kita dengar yaitu PT. Lloyd Indonesia. Itulah cikal bakal asuransi kebakaran pertama kali di Indonesia.
Berturut-turut setelah masa penjajahan Jepang, perekonomian di Indonesia sangat kacau balau sehingga banyak perusahaan yang gulung tikar.
Perusahaan-perusahaan asuransi juga banyak yang kolaps. Pada akhirnya satu-satunya perusahaan asuransi yang selamat dari konidisi ekonomi buruk tersebut adalah O.L Mij Boemi Poetera. Karena namanya masih berbau Belanda, dan orang Jepang tidak menyukai hal itu maka perusahaan tersebut pada masa penjajahan Jepang berganti nama menjadi Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera).
PTD Boemi Poetera, saat ini kita mengenalnya sebagai perusahaan asuransi Bumi Putera, memiliki reputasi yang bagus sehingga banyak orang yang hingga sekarang masih memilihnya sebagai perusahaan asuransi pilihan.
Pada masa penjajahan asuransi dan ekonomi di Indonesia masih dijalankan berdasarkan prinsip monopoli, oleh karena itu hanya orang-orang Eropa saja yang bisa menikmati proteksi asuransi. Sementara penduduk lokal Indonesia tidak bisa mendapatkan manfaatnya.

Selain asuransi kerugian (asuransi perdagangan dan kebarakan) pada masa penjajah juga sudah didirikan asuransi jiwa. Yang pertama kali yaitu Nederlansche Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILMIJ) pada tahun 1859.
Selaras dengan semakin menguatnya kesadaran nasional bangsa Indonesia yang ditandai dengan berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908, maka di Indonesia bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi karya anak bangsa seperti:
  • O.L Mij Boemi Poetra (1912) yang sekarang terkenal dengan nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. O.L Mij Boemi Poetra diprakarsai oleh R.W. Dwidjosewajo bersama kedua temannya M. Karto Hadi Soebroto dan M. Adimidjojo.
  • De Bataviasche Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij
  • V. Indonesia
  • De Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij Djawa
Perusahaan-perusahaan asuransi tersebut didirikan atas semangat gotong-royong dan jiwa saling tolong-menolong antar anak bangsa. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan tersebut didirikan dalam bentuk onderling atau perusahaan bersama.
Asuransi Pasca Kemerdekaan :
Setelah Indonesia merdeka terdapat peristiwa-peristiwa penting dalam dunia asuransi yang ditandai dengan banyaknya nasionalisasi perusahaan asuransi asing serta pendirian dan penggabungan perusahaan asuransi baru. Yang paling terkenal adalah peristiwa nasionalisasi perusahaan asuransi belanda NV Assurantie Maatschappij de Nederlandern dan Bloom Vander EE menjadi PT. Asuransi Bendasraya. Selain itu perusahaan asuransi De Nederlanden Van (1845) juga dinasionalisasikan menjadi PT. Asuransi Jiwasraya.
Kemudian PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) digabungkan menjadi satu dan berubah menjadi PT. Asuransi Jasa Indonesia yang familiar dengan nama Asuransi Jasindo. Selain penggabungan tersebut, pemerintah era kemerdekaan membentuk asuransi-asuransi baru lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Diantara asuransi produk era pasca kemerdekaan adalah:
  • Perum Asabri
  • Jamsostek
  • Perum Taspen
  • Asuransi Jasa Raharja
Asuransi Modern Indonesia
Di era 1980-an, adalah titik awal munculnya asuransi-asuransi modern di Indonesia. Beberapa diantaranya yang masih eksis sampai sekarang adalah AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist AXA Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential. Asuransi-asuransi tersebut sudah tidak lagi berfokus pada satu perlindungan melainkan banyak sekali produk asuransi yang ditawarkan. Bahkan tidak hanya asuransi beberapa perusahaan tersebut juga menawarkan produk investasi.
Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2014, pemerintah membuktikan kinerjanya dalam melayani masyarakat khususnya di bidang proteksi jiwa dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang produknya saat ini menjadi produk asuransi unggulan di Indonesia yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS saat ini menggantikan fungsi Askes dan Jamsostek yang berlaku pada periode sebelumnya.

Asuransi sebagai Perlindungan Diri Utama :

Sampai saat ini, asuransi terus berkembang mulai dari jenis penggunaannya dan manfaatnya. Terutama di Indonesia, tidak hanya masyarakat kelas menengah atas yang dapat menggunakan dan menikmati manfaat asuransi tapi kalangan kelas bawah pun bisa dengan menggunakan asuransi dari pemerintah (BPJS Kesehatan) yang hanya dikenakan sedikit biaya, bisa merasakan manfaat yang sama dari asuransi swasta biasa sesuai dengan golongan yang dipilih.
  
Penutup :
Kesimpulan : 
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau  pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak  penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada  pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu  peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian  biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat  penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha. Seiring perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar