Nama : Anisa Puspitasari
Kelas : 3df02
Tugas : Sofskill
Pendahuluan
:
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan
perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang.
Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan
ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung.
Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang
penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan
untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau
rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan
ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang
menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. Perkembangan asuransi di
Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai
perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi
masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai
program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak
perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah.
Sedangkan Asuransi konvensional itu sendiri adalah asuransi yang berdasarkan
akad jual beli, atau asuransi ini merupakan asuransi yang berdasarkan pada
investasi dana yang bebas dengan menggunakan aturan prinsip tertentu. Asuransi
ini mengemban sebuah misi dari perusahaan yakni di bidang ekonomi dan sosial.
Dimana setiap perusahaan-perusahaan asuransi ini
memiliki kebijakan sendiri, yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan
tentunya berbagai kebijakan tersebut harus dipatuhi dan disepakati
bersama-sama.
A. Pengertian
Asuransi
Pada
prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan
dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak
lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada
seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2.
Menurut
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.
Menurut
Paham Ekonomi Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi
dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,
disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga
sebelumnya
(fortuitious event)
B. Manfaat
Asuransi
Pada
dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1.
Rasa
aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh
tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin
timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau
ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.
Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan
dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus
ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan
secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi
tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah
membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai
pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh
tertanggung.
3.
Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan Premi yang dibayarkan setiap periode
memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga
memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan
perjanjian kedua belah pihak).
5.
Alat
penyebaran risiko Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu
yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.
Membantu
meningkatkan kegiatan usaha Investasi yang dilakukan oleh para investor
dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam
sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
Isi
:
Perkembangan
asuransi dilihat dari sejarahnya secara global bermula sejak masa kerajaan
Romawi pada masa pemerintahan raja Alexander Agung. Semula asuransi masih
sangat sederhana dan belum memiliki mekanisme canggih seperti sekarang. Dahulu
konsep asuransi lebih mengarah pada aktivitas patungan yang dilakukan oleh
sekelompok orang untuk membantu anggotanya ketika ada yang sakit atau meninggal
dunia. Bantuan tersebut berbentuk uang yang diberikan secara langsung kepada
yang bersangkutan.
Di Indonesia asuransi bermula
sejak kedatangan bangsa Belanda ketika menjajah Indonesia. Asuransi pada era
penjajahan lebih mengarah pada suatu mekanisme untuk mengamankan aktivitas
perdagangan pemerintah kolonial pada sektor perkebunan dan perdagangan.Pada
saat itu Indonesia terkenal dengan komoditas alamnya seperti kelapa sawit,
rempah-rempah, tembakau dan lain sebagainya. Dalam rangka mengeksploitir
komoditas tersebut pemerintah kolonial Belanda membuat sistem mekanisme jaminan
agar bisnis mereka memiliki perlindungan terhadap risiko panen hingga
pengiriman hasil panen tersebut ke negara Belanda.
Asuransi
Kerugian, Tujuan Awal untuk Proteksi Bisnis Pemerintah Kolonial Belanda :
Pertama
kali pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi kerugian di
sektor perdagangan dan perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand
Asrantie Maatschappij pada tahun 1843. Asuransi tersebut mengcover segala
risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas.
Kemudian pada tahun 1853 menyusul berdirinya perusahaan asuransi kerugian yang
bernama N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd dan asuransi kerugian Assurantie
Mij Langeyeld Schroeder dan Assurantie Mij Blom van der Aa.
Ternyata
tidak berhenti sampai disitu, N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod kemudian
membuka anak cabang yang berfokus untuk menanggung risiko akibat kebakaran pada
tahun 1916 tepatnya pada tanggal 1 September. Anak perusahaan asuransi tersebut
bernama Indische Lloyd yang sampai sekarang namanya masih bisa kita dengar
yaitu PT. Lloyd Indonesia. Itulah cikal bakal asuransi kebakaran pertama kali
di Indonesia.
Berturut-turut
setelah masa penjajahan Jepang, perekonomian di Indonesia sangat kacau balau
sehingga banyak perusahaan yang gulung tikar.
Perusahaan-perusahaan
asuransi juga banyak yang kolaps. Pada akhirnya satu-satunya perusahaan
asuransi yang selamat dari konidisi ekonomi buruk tersebut adalah O.L Mij Boemi
Poetera. Karena namanya masih berbau Belanda, dan orang Jepang tidak menyukai
hal itu maka perusahaan tersebut pada masa penjajahan Jepang berganti nama
menjadi Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera).
PTD
Boemi Poetera, saat ini kita mengenalnya sebagai perusahaan asuransi Bumi
Putera, memiliki reputasi yang bagus sehingga banyak orang yang hingga sekarang
masih memilihnya sebagai perusahaan asuransi pilihan.
Pada
masa penjajahan asuransi dan ekonomi di Indonesia masih dijalankan berdasarkan
prinsip monopoli, oleh karena itu hanya orang-orang Eropa saja yang bisa
menikmati proteksi asuransi. Sementara penduduk lokal Indonesia tidak bisa
mendapatkan manfaatnya.
Selain asuransi kerugian
(asuransi perdagangan dan kebarakan) pada masa penjajah juga sudah didirikan
asuransi jiwa. Yang pertama kali yaitu Nederlansche Indische Levensverzekering
en Lijfrente Maatschappij (NILMIJ) pada tahun 1859.
Selaras dengan semakin
menguatnya kesadaran nasional bangsa Indonesia yang ditandai dengan berdirinya
Budi Utomo pada tahun 1908, maka di Indonesia bermunculan perusahaan-perusahaan
asuransi karya anak bangsa seperti:
- O.L Mij Boemi Poetra (1912) yang sekarang terkenal dengan nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. O.L Mij Boemi Poetra diprakarsai oleh R.W. Dwidjosewajo bersama kedua temannya M. Karto Hadi Soebroto dan M. Adimidjojo.
- De Bataviasche Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij
- V. Indonesia
- De Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij Djawa
Perusahaan-perusahaan asuransi
tersebut didirikan atas semangat gotong-royong dan jiwa saling tolong-menolong
antar anak bangsa. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan tersebut didirikan
dalam bentuk onderling atau perusahaan bersama.
Asuransi Pasca Kemerdekaan :
Setelah Indonesia merdeka
terdapat peristiwa-peristiwa penting dalam dunia asuransi yang ditandai dengan
banyaknya nasionalisasi perusahaan asuransi asing serta pendirian dan
penggabungan perusahaan asuransi baru. Yang paling terkenal adalah peristiwa
nasionalisasi perusahaan asuransi belanda NV Assurantie Maatschappij de
Nederlandern dan Bloom Vander EE menjadi PT. Asuransi Bendasraya. Selain itu
perusahaan asuransi De Nederlanden Van (1845) juga dinasionalisasikan menjadi
PT. Asuransi Jiwasraya.
Kemudian PT Asuransi Bendasraya
dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) digabungkan menjadi satu dan
berubah menjadi PT. Asuransi Jasa Indonesia yang familiar dengan nama Asuransi
Jasindo. Selain penggabungan tersebut, pemerintah era kemerdekaan membentuk
asuransi-asuransi baru lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Diantara
asuransi produk era pasca kemerdekaan adalah:
- Perum Asabri
- Jamsostek
- Perum Taspen
- Asuransi Jasa Raharja
Asuransi Modern Indonesia
Di era 1980-an, adalah titik
awal munculnya asuransi-asuransi modern di Indonesia. Beberapa diantaranya yang
masih eksis sampai sekarang adalah AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist AXA
Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential. Asuransi-asuransi tersebut sudah
tidak lagi berfokus pada satu perlindungan melainkan banyak sekali produk
asuransi yang ditawarkan. Bahkan tidak hanya asuransi beberapa perusahaan
tersebut juga menawarkan
produk investasi.
Pada pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2014, pemerintah membuktikan kinerjanya
dalam melayani masyarakat khususnya di bidang proteksi jiwa dengan mendirikan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang produknya saat ini menjadi produk
asuransi unggulan di Indonesia yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS saat ini menggantikan fungsi Askes dan Jamsostek yang berlaku pada periode
sebelumnya.
Asuransi sebagai Perlindungan Diri Utama :
Sampai saat ini, asuransi terus
berkembang mulai dari jenis penggunaannya dan manfaatnya. Terutama di
Indonesia, tidak hanya masyarakat kelas menengah atas yang dapat menggunakan
dan menikmati manfaat asuransi tapi kalangan kelas bawah pun bisa dengan
menggunakan asuransi dari pemerintah (BPJS Kesehatan) yang hanya dikenakan
sedikit biaya, bisa merasakan manfaat yang sama dari asuransi swasta biasa
sesuai dengan golongan yang dipilih.
Penutup :
Kesimpulan
:
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan
perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil,
polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai
tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta
dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha. Seiring perkembangan program syariah
di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat
asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para
partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi
dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar